Sebagai warga, sudahkan kita mengetahui betul tentang sebenarnya apa yang menjadi tugas dan fungsi pengurus rukun tetanga? Hal tersebut sebenarnya penting untuk diketahui agar sebagai warga, kenyamanan hidup di lingkungan tempat tinggal kita lebih terjamin dan lebih jauh kita terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang pada ujungnya dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan hidup di lingkungan tempat tinggal kita.
TUGAS PENGURUS RUKUN TETANGGA
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2002, Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan bahwa tugas Rukun Tetangga diantaranya:
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan;
- Memelihara kerukunan hidup warga;
- Menyusun rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengurus RT merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Desa didalam urusan-urusan pelayanan masyarakat, sehingga kedudukan Pengurus RT adalah sah dan resmi secara hukum dan peraturan perundangan;
- Ruang lingkup pelayanan masyarakat yang dimaksud adalah pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, diantaranya terkait administrasi kependudukan, Ketentraman dan ketertiban lingkungan, Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan;
- Pengurus RT merupakan pihak yang bertugas mengelola upaya-upaya atau kegiatan-kegiatan yang menjamin dan mengarah pada terciptanya kerukunan hidup warga di lingkungan RT tersebut, sehingga terhindar dari perpecahan dan permasalahan yang dapat berakibat pada ketidaknyamanan hingga potensi kekerasan;
- Pengurus RT bertugas menyusun dan melaksanakan program-program yang bertujuan pada tercapainya peningkatan pembangunan lingkungan RT, sehingga berpeluang pada terciptanya kesejahteraan sosial dan kenyamanan lingkungan hidup;
- Pembangunan sebagaimana dimaksud dengan menggali aspirasi warga dan mengelola sumber daya yang secara swadaya (mandiri) diperoleh dari warga.
KEWENANGAN PENGURUS RT
Berdasarkan pada tugas yang diemban dan menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh Pengurus RT tersebut diatas, maka untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut, melekat beberapa kewenangan pada Pengurus RT. Kewenangan diartikan sebagai hak pengurus RT untuk melaksanakan atau melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna menjamin terlaksananya Tugas Pengurus RT dan tujuan hidup bermasyarakat. Kewenangan Pengurus RT diantaranya adalah:
- Menyusun dan Menentapkan Program Kerja Pembangunan dan Peningkatan Kenyamanan Hidup Lingkungan RT;
- Menyusun dan menetapkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kenyamanan hidup lingkungan RT;
- Menindaklanjuti hal-hal yang bersifat pelanggaran ketertiban umum dan hal-hal yang dinilai berpotensi pada dampak negatif kepada warga dan lingkungan RT.
PARTISIPASI DAN PERANAN WARGA RT
Tentang Tugas dan Kewenangan Pengurus RT sebagaimana telah dipaparkan, tidak membuat warga hanya sekedar menjadi obyek didalam kinerja Pengurus RT, namun lebih dari pada itu warga memiliki dapat berpartisipasi dan berperan lebih aktif sebagai bentuk keterlibatan dan kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Pengurus RT. Partisipasi dan Peranan Warga RT diantaranya adalah:
- Terlibat aktif dan produktif didalam Forum Diskusi RT atau Rapat Lingkungan RT;
- Kritis dan Analitis didalam memahami program kerja dan kinerja Pengurus RT;
- Partisipatif dan Solutif didalam upaya swadaya sumber daya lingkungan RT didalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan hidup lingkungan RT.
Berdasar pada penjelasan ini, semoga kita senantiasa menjadi lingkungan RT yang nyaman, aman, dan sejahtera. Amiiiinnn....
No comments:
Post a Comment